LAYANAN
Maklumat pelayanan merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, maklumat pelayanan adalah pernyataan kesanggupan penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.