Klik pada pertanyaan untuk melihat jawabannya. Gunakan daftar kategori yang tersedia untuk mengganti daftar pertanyaan.
Alasan pengajuan keberatan adalah:
a. Pertama, Daftar Informasi Publik adalah daftar yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik.
b. Kedua, Daftar Informasi Publik dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik. Selain itu, Daftar Informasi Publik dapat digunakan untuk membantu penyusunan database Informasi Publik dan mengetahui Informasi Publik apa saja yang dikuasainya serta keberadaaan Informasi Publik tersebut berada di unit/satuan kerja mana, karena sering kali masing-masing unit/satuan kerja di dalam Badan Publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di unit/satuan kerja lain.
c. Ketiga, memudahkan masyarakat saat mencari informasi. Selain itu juga menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik.
DetailSetiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain:
Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27):
a. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa
DetailUraian mengenai tanggung jawab, tugas, dan wewenang PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan diatur dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang
DetailApabila permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi ditolak oleh PPID tanpa alasan yang jelas, Pemohon Informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dalam mengajukan keberatan, Pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 dan menyertakan alasan yang relevan. PPID yang bertanggung jawab atas permohonan tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan atas permohonan informasi yang diajukan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan disertai alasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
DetailInformasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Ya, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Badan Publik membuat Daftar Informasi Publik yang memuat daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Hal ini dilakukan guna mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik, sehingga petugas informasi dengan mudah mengetahui status Informasi Publik, apakah terbuka atau dikecualikan.
Ya. Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui pemberitahuan secara tertulis. Waktu ini tidak dapat diperpanjang lagi. Perpanjangan waktu untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan alasan:
Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya:
Mekanisme pengajuan keberatan informasi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :
Mekanisme permohonan informasi di PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai berikut:
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
Pengecualian Informasi Publik dilakukan dengan melakukan dua uji/pertimbangan, yaitu:
a. Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan atau secara teoritis disebut dengan uji konsekuensi;
b. Serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau secara teoritis dikenal dengan uji kepentingan public (balancing public interest test).
Kedua uji/pertimbangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP No 14/2008. Secara operasional, uji/pertimbangan konsekuensi diatur secara khusus di dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008.
DetailSetiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:
Pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan secara baik dan benar:
Informasi Publik dikecualikan apabila dipertimbangkan bahwa membuka Informasi Publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008 serta setelah dipertimbangkan secara saksama bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya
PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. (Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019)
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
DetailSP4N-LAPOR! adalah singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N-LAPOR! merupakan sistem yang terintegrasi untuk mengelola pengaduan masyarakat secara berjenjang pada setiap Penyelenggara layanan publik. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara daring sehingga penanganan aduan menjadi lebih transparan, terkoordinasi, dan mudah dipantau yang dapat diakses https://www.lapor.go.id
Aplikasi SP4N adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara daring yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan berjenjang pada setiap Penyelenggara.
DetailAspirasi adalah penyampaian saran maupun masukan terkait pelayanan publik yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Lamongan
DetailJangka waktu tindak lanjut adalah batas waktu yang ditetapkan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan respon awal maupun menyelesaikan pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.
Ketentuan jangka waktu ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DetailPengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik.
DetailPengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan Pelayanan Publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara.
DetailPermintaan Informasi adalah kegiatan permintaan detail informasi yang bersifat umum dan berkaitan dengan pelayanan publik kepada pengelola pengaduan pelayanan publik
DetailSistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang selanjutnya disebut SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
DetailBersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, spacebandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
DetailPengguna dapat melakukan registrasi akun dengan memilih salah satu opsi yang tersedia dan mengikuti petunjuk yang diberikan, yaitu melalui:
Pengaduan dapat dibuat dengan beberapa cara berikut:
Pengadu hanya perlu menyampaikan permasalahan, lokasi, serta bukti pendukung (jika ada). Setiap aduan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
DetailPastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan dokumen yang dipersyaratkan di Aplikasi SP4N-LAPOR!. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
DetailSilahkan muat ulang halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SP4N-LAPOR!.
DetailPastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Muat ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran/pengaduan.
DetailJangka waktu tindak lanjut pengaduan berbeda sesuai dengan kategori laporan, yaitu:
1. Respon awal
Instansi wajib memberikan respon awal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima.
2. Permintaan Informasi
Instansi wajib memberikan permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung
3. Pengaduan yang Tidak Berkadar Pengawasan
Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung
4. Pengaduan yang Berkadar Pengawasan
Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung
DetailDokumen pendukung yang dapat diunggah meliputi foto lokasi atau dokumen relevan lainnya sesuai kebutuhan pengaduan.
Format file yang diperbolehkan adalah PDF, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 2 MB.
Detail