Klik pada pertanyaan untuk melihat jawabannya. Gunakan daftar kategori yang tersedia untuk mengganti daftar pertanyaan.
Uraian mengenai tanggung jawab, tugas, dan wewenang PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan diatur dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang
DetailBadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
DetailPelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
DetailSP4N-LAPOR! adalah singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N-LAPOR! merupakan sistem yang terintegrasi untuk mengelola pengaduan masyarakat secara berjenjang pada setiap Penyelenggara layanan publik. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara daring sehingga penanganan aduan menjadi lebih transparan, terkoordinasi, dan mudah dipantau yang dapat diakses https://www.lapor.go.id
Aplikasi SP4N adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara daring yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan berjenjang pada setiap Penyelenggara.
DetailAspirasi adalah penyampaian daran maupun masukan terkait pelayanan publik yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan publik di indonesia
DetailJangka waktu tindak lanjut adalah batas waktu yang ditetapkan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan respon awal maupun menyelesaikan pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.
Ketentuan jangka waktu ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DetailPengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik.
DetailPengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan Pelayanan Publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara.
DetailPermintaan Informasi adalah kegiatan permintaan detail informasi yang bersifat umum dan berkaitan dengan pelayanan publik kepada pengelola pengaduan pelayanan publik
DetailSistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang selanjutnya disebut SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
DetailBersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, spacebandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
DetailPengguna dapat melakukan registrasi akun dengan memilih salah satu opsi yang tersedia dan mengikuti petunjuk yang diberikan, yaitu melalui:
Pengaduan dapat dibuat dengan beberapa cara berikut:
Pengadu hanya perlu menyampaikan permasalahan, lokasi, serta bukti pendukung (jika ada). Setiap aduan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
DetailPastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan dokumen yang dipersyaratkan di Aplikasi SP4N-LAPOR!. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
DetailSilahkan muat ulang halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SP4N-LAPOR!.
DetailPastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Muat ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran/pengaduan.
DetailJangka waktu tindak lanjut pengaduan berbeda sesuai dengan kategori laporan, yaitu:
1. Respon awal
Instansi wajib memberikan respon awal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima.
2. Permintaan Informasi
Instansi wajib memberikan permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung
3. Pengaduan yang Tidak Berkadar Pengawasan
Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung
4. Pengaduan yang Berkadar Pengawasan
Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung
DetailDokumen pendukung yang dapat diunggah meliputi foto lokasi atau dokumen relevan lainnya sesuai kebutuhan pengaduan.
Format file yang diperbolehkan adalah PDF, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 2 MB.
Detail