Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
FAQ

Apa yang dimaksud dengan jangka waktu tindak lanjut pada SP4N-LAPOR!?

Jangka waktu tindak lanjut adalah batas waktu yang ditetapkan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan respon awal maupun menyelesaikan pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.

Ketentuan jangka waktu ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kategori: SP4N-LAPOR!
Bagikan: