Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apa yang dimaksud dengan jangka waktu tindak lanjut pada SP4N-LAPOR!?

Jangka waktu tindak lanjut adalah batas waktu yang ditetapkan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan respon awal maupun menyelesaikan pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.

Ketentuan jangka waktu ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kategori
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting