Profil

Struktur Organisasi


Adapun uraian tugas dan fungsi struktur yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan sebagai berikut:

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang komunikasi dan informatika serta persandian statistik.

Kepala Dinas memiliki fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatia serta persandian dan statistik dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-Government;
  2. perencanaan teknis program kerja bidang komunikasi dan informatika serta persandian dan statistik;
  3. pembinaan teknis program kerja bidang komunikasi dan informatika serta persandian dan statistik dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-Government;
  4. pengendalian penyelenggaraan kegiatan bidang komunikasi dan informatika serta persandian dan statistik;
  5. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
  6. pembinaan ketatausahaan Dinas; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan memberikan dukungan pelayanan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, dan aset, keprotokolan serta pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
  2. penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
  3. penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan,, dan ketatalaksanaan;
  4. penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijanakan anggaran;
  5. penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  6. penyelengaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
  7. penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  8. penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional;
  9. penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, LKjIP, LPPD, dan LKPJ Dinas;
  10. penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  12. penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.


Sekretariat membawahi:

  1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.


Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan strategis, pengoordinasian, pembinaan, dan pengedalian bidang informasi dan komunikasi publik.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi pelayanan informasi publik;
  2. perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik;
  3. pemantauan proses pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
  4. penyelenggaraan kebijakan kerjasama antar lembaga informasi publik;
  5. penyelenggaraan koordinasi hasil  pengolahan pengaduan masyarakat dengan instansi terkait;
  6. penyelenggaraan koordinasi pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  7. penyelenggaraan koordinasi pengelolaan saluran komunikasi media publik;
  8. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media publik.
  9. perumusan pola pembinaan pelayanan informasi dan komunikasi publik;
  10. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi informasi dan komunikasi publik; dan
  11. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Aplikasi Informatika

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan strategis, pengkoordinasian, pembinaan, dan pengendalian bidang aplikasi informatika.

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Aplikasi Informatika;
  2. penyelenggaraan program kegiatan Aplikasi Informatika;
  3. perumusan kebijakan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Fasilitas, dan pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi layanan publik e-Government;
  4. pengembangan infrastruktur jaringan komunikasi dan aplikasi informatika; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Persandian dan Statistik

Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanaan pengelolaan data statistik sektoral, persandian, dan keamanan informasi di Daerah.

Bidang Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis operasional bidang statistik, persandian, dan keamanan informasi;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang statistik, persandian, dan keamanan informasi;
  3. penyelenggaraan rencana kerja bidang statistik, persandian, dan keamanan informasi;
  4. penyelenggaraan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan bidang statistik, persandian, dan keamanan informasi;
  6. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Persandian dan Statistik membawahi:

  1. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

    DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

    • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
    • diskominfo@lamongankab.go.id
    • (0322) 321168
    • +628113021708
    © 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan