PROFIL
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan adalah salah satu perangkat daerah yang berada di bawah instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Diskominfo Kabupaten Lamongan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta bidang persandian dan statistik.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Diskominfo Kabupaten Lamongan bertindak sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik. Diskominfo Kabupaten Lamongan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan berlokasi di Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, lantai 6, yang terletak di Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.