DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

SP4N-LAPOR!

SP4N-LAPOR! adalah singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N-LAPOR! merupakan sistem yang terintegrasi untuk mengelola pengaduan masyarakat secara berjenjang pada setiap Penyelenggara layanan publik. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara daring sehingga penanganan aduan menjadi lebih transparan, terkoordinasi, dan mudah dipantau yang dapat diakses https://www.lapor.go.id

Detail

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Detail

Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan Pelayanan Publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara.

Detail

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang selanjutnya disebut SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Detail

Aplikasi SP4N adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara daring yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan berjenjang pada setiap Penyelenggara.

Detail

Aspirasi adalah penyampaian daran maupun masukan terkait pelayanan publik yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan publik di indonesia 

Detail

Permintaan Informasi adalah kegiatan permintaan detail informasi yang bersifat umum dan berkaitan dengan pelayanan publik kepada pengelola pengaduan pelayanan publik 

Detail

Pengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik.

Detail

Pengaduan dapat dibuat dengan beberapa cara berikut:

  1. Melalui situs web resmi www.lapor.go.id dengan melakukan registrasi/masuk menggunakan akun yang tersedia.
  2. Melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang dapat diunduh pada perangkat Android atau iOS.
  3. Melalui SMS dengan format LAPOR (spasi) isi aduan dan dikirim ke 1708.
  4. Melalui media sosial resmi SP4N-LAPOR! atau kanal pelayanan publik yang telah terhubung dengan sistem.

Pengadu hanya perlu menyampaikan permasalahan, lokasi, serta bukti pendukung (jika ada). Setiap aduan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Detail

Pengguna dapat melakukan registrasi akun dengan memilih salah satu opsi yang tersedia dan mengikuti petunjuk yang diberikan, yaitu melalui:

  1. Akun Google;
  2. Akun Facebook;
  3. Akun Twitter;
  4. Apabila menggunakan versi web, pengguna dapat menekan tombol “DAFTAR” yang terletak pada pojok kanan atas laman.
Detail

Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Muat ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran/pengaduan.

Detail

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan dokumen yang dipersyaratkan di Aplikasi SP4N-LAPOR!. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Detail

Silahkan muat ulang halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SP4N-LAPOR!.

Detail

Dokumen pendukung yang dapat diunggah meliputi foto lokasi atau dokumen relevan lainnya sesuai kebutuhan pengaduan.

Format file yang diperbolehkan adalah PDF, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 2 MB.

Detail

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, spacebandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Detail

Silahkan akses pilih menu “Lupa Password“ dan lengkapi form isian yang tersedia.

Detail

Jangka waktu tindak lanjut adalah batas waktu yang ditetapkan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan respon awal maupun menyelesaikan pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.

Ketentuan jangka waktu ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Detail

Jangka waktu tindak lanjut pengaduan berbeda sesuai dengan kategori laporan, yaitu:

1. Respon awal

Instansi wajib memberikan respon awal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima.

2. Permintaan Informasi 

Instansi wajib memberikan permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung

3. Pengaduan yang Tidak Berkadar Pengawasan 

Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung

4. Pengaduan yang Berkadar Pengawasan

Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung

Detail

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan