Jangka waktu tindak lanjut pengaduan berbeda sesuai dengan kategori laporan, yaitu:
1. Respon awal
Instansi wajib memberikan respon awal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima.
2. Permintaan Informasi
Instansi wajib memberikan permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung
3. Pengaduan yang Tidak Berkadar Pengawasan
Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung
4. Pengaduan yang Berkadar Pengawasan
Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung