DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Berapa jangka waktu tindak lanjut pengaduan sesuai jenis pengaduan pada SP4N-LAPOR!?

Jangka waktu tindak lanjut pengaduan berbeda sesuai dengan kategori laporan, yaitu:

1. Respon awal

Instansi wajib memberikan respon awal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima.

2. Permintaan Informasi 

Instansi wajib memberikan permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung

3. Pengaduan yang Tidak Berkadar Pengawasan 

Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung

4. Pengaduan yang Berkadar Pengawasan

Instansi wajib memelakukan penyelesaian pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh pejabat penghubung

Diperbarui: 26 Oktober 2025 18:31:03 WIB
Kategori

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan