Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apa yang dapat dilakukan oleh pemohon informasi jika PPID tidak merespon permohonan informasi ?

Apabila permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi ditolak oleh PPID tanpa alasan yang jelas, Pemohon Informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dalam mengajukan keberatan, Pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 dan menyertakan alasan yang relevan. PPID yang bertanggung jawab atas permohonan tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.

Kategori
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting