FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
DetailBadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
DetailUraian mengenai tanggung jawab, tugas, dan wewenang PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan diatur dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang
DetailPPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. (Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019)
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008:
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:
Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya:
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi yang harus disampaikan oleh Badan Publik kepada masyarakat tanpa permintaan khusus, demi menjaga hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain:
Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
a. Pertama, Daftar Informasi Publik adalah daftar yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik.
b. Kedua, Daftar Informasi Publik dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik. Selain itu, Daftar Informasi Publik dapat digunakan untuk membantu penyusunan database Informasi Publik dan mengetahui Informasi Publik apa saja yang dikuasainya serta keberadaaan Informasi Publik tersebut berada di unit/satuan kerja mana, karena sering kali masing-masing unit/satuan kerja di dalam Badan Publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di unit/satuan kerja lain.
c. Ketiga, memudahkan masyarakat saat mencari informasi. Selain itu juga menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik.
DetailYa, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Badan Publik membuat Daftar Informasi Publik yang memuat daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Hal ini dilakukan guna mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik, sehingga petugas informasi dengan mudah mengetahui status Informasi Publik, apakah terbuka atau dikecualikan.
Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008
Informasi Publik dikecualikan apabila dipertimbangkan bahwa membuka Informasi Publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008 serta setelah dipertimbangkan secara saksama bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya
Pengecualian Informasi Publik dilakukan dengan melakukan dua uji/pertimbangan, yaitu:
a. Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan atau secara teoritis disebut dengan uji konsekuensi;
b. Serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau secara teoritis dikenal dengan uji kepentingan public (balancing public interest test).
Kedua uji/pertimbangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP No 14/2008. Secara operasional, uji/pertimbangan konsekuensi diatur secara khusus di dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008.
DetailSetiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik itu individu, kelompok, organisasi, atau lembaga, tanpa terkecuali.
Masyarakat dapat memperoleh Informasi Publik dengan:
Badan Publik memenuhi hak publik terhadap Informasi Publik melalui:
Mekanisme permohonan informasi di PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai berikut:
Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27):
a. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa
DetailBerikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan secara baik dan benar:
Pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik.
Ya. Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui pemberitahuan secara tertulis. Waktu ini tidak dapat diperpanjang lagi. Perpanjangan waktu untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan alasan:
Waktu pelayanan informasi publik di PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah pada hari Senin hingga Jumat,
Senin - Kamis : 09.00 – 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 08.00 - 11.00 WIB
DetailApabila permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi ditolak oleh PPID tanpa alasan yang jelas, Pemohon Informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dalam mengajukan keberatan, Pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 dan menyertakan alasan yang relevan. PPID yang bertanggung jawab atas permohonan tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan atas permohonan informasi yang diajukan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan disertai alasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.
Setiap Pemohon Informasi Publik yang mendapatkan hambatan dalam memperoleh Informasi Publik.
Tidak, Pemohon Informasi Publik Perlu Mengajukan Keberatan Kepada PPID Terlebih Dulu.
Alasan pengajuan keberatan adalah:
Mekanisme pengajuan keberatan informasi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Majelis Komisioner adalah Komisioner Kominsi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik. (Perki No.2/2016)
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Mediator adalah komisoner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
Kaukus adalah pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara paa pihak yang diputus oleh komisi informasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut: Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik