DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

PPID

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Detail

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Detail

Uraian mengenai tanggung jawab, tugas, dan wewenang PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan diatur dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang

Detail

Undang-Undang Republik Indonesia
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi
  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah 
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Bupati 
  1. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan.
  2. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan.
Keputusan Bupati 
  1. Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lamongan.
  2. Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019.
Detail

PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. (Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019)

Detail

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Detail

Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008:

  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi Publik yang Dikecualikan
Detail

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:

  1. Informasi tentang Badan Publik tersebut;
  2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Detail

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:

  1. Informasi tentang Badan Publik tersebut;
  2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Detail

Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya: 

  1. Melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
  2. Melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
  3. Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
  4. Harus memperhatikan bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.
Detail

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi yang harus disampaikan oleh Badan Publik kepada masyarakat tanpa permintaan khusus, demi menjaga hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Detail

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain:

  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Detail

Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Detail

Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Detail

a. Pertama, Daftar Informasi Publik adalah daftar yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik. 

b. Kedua, Daftar Informasi Publik dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik. Selain itu, Daftar Informasi Publik dapat digunakan untuk membantu penyusunan database Informasi Publik dan mengetahui Informasi Publik apa saja yang dikuasainya serta keberadaaan Informasi Publik tersebut berada di unit/satuan kerja mana, karena sering kali masing-masing unit/satuan kerja di dalam Badan Publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di unit/satuan kerja lain. 

c. Ketiga, memudahkan masyarakat saat mencari informasi. Selain itu juga menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik.

Detail

Ya, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Badan Publik membuat Daftar Informasi Publik yang memuat daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Hal ini dilakukan guna mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik, sehingga petugas informasi dengan mudah mengetahui status Informasi Publik, apakah terbuka atau dikecualikan.

Detail

Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008

Detail

Informasi Publik dikecualikan apabila dipertimbangkan bahwa membuka Informasi Publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008 serta setelah dipertimbangkan secara saksama bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya

Detail

Pengecualian Informasi Publik dilakukan dengan melakukan dua uji/pertimbangan, yaitu:

a. Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan atau secara teoritis disebut dengan uji konsekuensi;

b. Serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau secara teoritis dikenal dengan uji kepentingan public (balancing public interest test).

Kedua uji/pertimbangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP No 14/2008. Secara operasional, uji/pertimbangan konsekuensi diatur secara khusus di dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008.

Detail

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik itu individu, kelompok, organisasi, atau lembaga, tanpa terkecuali.

Detail

Masyarakat dapat memperoleh Informasi Publik dengan:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan.
Detail

Badan Publik memenuhi hak publik terhadap Informasi Publik melalui:

  1. Pengumuman Informasi Publik; dan
  2. Penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan.
Detail

Mekanisme permohonan informasi di PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan di website dan melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27). 
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga hari) sejak permohonan informasi telah dicatat dalam buku register permohonan informasi publik dinyatakan lengkap.
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan meminta kelengkapan data kepada Pemohon (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
  5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan  dapat menyampaikan kepada Pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
  6. Jika permohonan informasi ditolak oleh PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan maksimal 10 (Sepuluh) hari sejak permohonan informasi publik diterima oleh PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan. Salah satu alasan penolakan yaitu informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Jika demikian, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan akan menyertakan surat keputusan pengecualian informasi
Detail

Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27):

a. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

c. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa

Detail

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan secara baik dan benar:

  1. Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Badan Publik;
  2. Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan informasi sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP No. 1 Tahun 2021;
  3. Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang kita minta, sehingga memudahkan Badan Publik untuk mencari dan menyediakannya;
  4. Pastikan surat kita tertuju kepada PPID;
  5. Pastikan kita menerima tanda bukti penerimaan dari Badan Publik atas surat permohonan kita;
  6. Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat kita telah diterima oleh Badan Publik;
  7. Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan kita oleh Badan Publik untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi Badan Publik dalam menanggapi permohonan kita;
  8. Apabila Badan Publik memberikan tanggapan atas permohonan informasi kita, maka terdapat dua bentuk tanggapan: a. Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau b. Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan;
  9. Apabila Badan Publik memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, Badan Publik harus menyediakan dan memberikan informasi yang kita minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti Badan Publik telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP No. 1 Tahun 2021;
  10. Apabila anda ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut:(a) ditolak karena alasan informasi dikecualikan; (b) tidak disediakan informasi berkala; (c) tidak ditanggapinya permohonan informasi; (d) permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta; (e) tidak dipenuhinya permohonan informasi; (f) biaya yang tidak wajar; (g) penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI SLIP No.1 Tahun 2021, anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui petugas;
  11. Keberatan yang anda ajukan tersebut wajib ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh Badan Publik tersebut;
  12. Apabila tanggapan atas keberatan kita dikabulkan oleh atasan PPID melalui surat tanggapan, pastikan PPID memberikan informasi yang kita minta atau PPID melaksanakan perintah dalam surat tanggapan tersebut.
  13. Apabila tanggapan atas keberatan kita tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang;
  14. Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan nomor register sengketa informasi.
Detail

Pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik.

Detail

Ya. Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui pemberitahuan secara tertulis. Waktu ini tidak dapat diperpanjang lagi. Perpanjangan waktu untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan alasan:

  1. PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau
  2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
Detail

Waktu pelayanan informasi publik di PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah pada hari Senin hingga Jumat, 

Senin - Kamis : 09.00 – 14.00 WIB 

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB 

Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Detail

Apabila permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi ditolak oleh PPID tanpa alasan yang jelas, Pemohon Informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dalam mengajukan keberatan, Pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 dan menyertakan alasan yang relevan. PPID yang bertanggung jawab atas permohonan tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.

Detail

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan atas permohonan informasi yang diajukan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan disertai alasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.

Detail

Setiap Pemohon Informasi Publik yang mendapatkan hambatan dalam memperoleh Informasi Publik.

Detail

Tidak, Pemohon Informasi Publik Perlu Mengajukan Keberatan Kepada PPID Terlebih Dulu.

Detail

Alasan pengajuan keberatan adalah:

  1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik sesuai dengan Pasal 17 UU KIP No 14/2008;
  2. Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU KIP No 14/2008 dan/atau pasal 39 PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan Permintaan Informasi Publik;
  4. Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Undang-Undang yang berlaku. 
Detail

Mekanisme pengajuan keberatan informasi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui tautan https://ppid.lamongankab.go.id.
  2. Petugas Data dan Informasi  PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan menghimpun informasi/dokumen sebagai bahan jawaban tanggapan keberatan informasi. Hasil pengumpulan informasi/dokumen dan Analisa terkait pengajuan keberatan informasi disampaikan kepada atasan  PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan.
  4.  PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan menyampaikan tanggapan keberatan dalam bentuk surat jawaban/tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.
  5. Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atas keberatan yang diajukan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Detail

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Detail

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Detail

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Detail

Majelis Komisioner adalah Komisioner Kominsi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik. (Perki No.2/2016)

Detail

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Detail

Mediator adalah komisoner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.

Detail

Kaukus adalah pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.

Detail

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara paa pihak yang diputus oleh komisi informasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Detail

Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut: Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Detail

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan