DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Bagaimana Mekanisme Permohonan Informasi di PPID Kabupaten Lamongan?

Mekanisme permohonan informasi di PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan di website dan melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27). 
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga hari) sejak permohonan informasi telah dicatat dalam buku register permohonan informasi publik dinyatakan lengkap.
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan meminta kelengkapan data kepada Pemohon (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
  5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan  dapat menyampaikan kepada Pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
  6. Jika permohonan informasi ditolak oleh PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan maksimal 10 (Sepuluh) hari sejak permohonan informasi publik diterima oleh PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan. Salah satu alasan penolakan yaitu informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Jika demikian, maka PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan akan menyertakan surat keputusan pengecualian informasi
Kategori

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan