Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta?
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi yang harus disampaikan oleh Badan Publik kepada masyarakat tanpa permintaan khusus, demi menjaga hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.