Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apa saja Klasifikasi Informasi Publik Menurut UU KIP 14/2008?

Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008:

  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi Publik yang Dikecualikan
Kategori
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting