Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008:
- Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
- Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi Publik yang Dikecualikan
Kategori



