DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Bagaimana Badan Publik Negara Menyediaka dan Mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala?

Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya: 

  1. Melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
  2. Melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
  3. Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
  4. Harus memperhatikan bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.
Kategori

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan