Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya:
- Melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
- Melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
- Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
- Harus memperhatikan bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.