Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Bagaimana Seseorang dapat Mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ?

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Kategori
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting