Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apa yang dimaksud dengan Badan Publik?

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Kategori
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting