Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan atas permohonan informasi yang diajukan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan disertai alasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.