Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apa yang dapat dilakukan oleh pemohon informasi jika tidak puas dengan jawaban permohonan informasi?

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan atas permohonan informasi yang diajukan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan disertai alasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.

Kategori
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting