DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apa yang dapat dilakukan oleh pemohon informasi jika tidak puas dengan jawaban permohonan informasi?

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan atas permohonan informasi yang diajukan ke PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan disertai alasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.

Kategori

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan