Pengecualian Informasi Publik dilakukan dengan melakukan dua uji/pertimbangan, yaitu:
a. Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan atau secara teoritis disebut dengan uji konsekuensi;
b. Serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau secara teoritis dikenal dengan uji kepentingan public (balancing public interest test).
Kedua uji/pertimbangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP No 14/2008. Secara operasional, uji/pertimbangan konsekuensi diatur secara khusus di dalam Pasal 17 UU KIP No 14/2008.