DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apakah Jangka Waktu 10 (sepuluh) hari kerja bagi penyerahan pemberitahuan tertulis tersebut dapat diperpanjang?

Ya. Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui pemberitahuan secara tertulis. Waktu ini tidak dapat diperpanjang lagi. Perpanjangan waktu untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan alasan:

  1. PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau
  2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
Kategori

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan