Ya. Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui pemberitahuan secara tertulis. Waktu ini tidak dapat diperpanjang lagi. Perpanjangan waktu untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan alasan:
- PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau
- PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
Kategori



