Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:
- Informasi tentang Badan Publik tersebut;
- Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- Laporan keuangan; dan/atau
- Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.