Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apa saja Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Berkala?

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:

  1. Informasi tentang Badan Publik tersebut;
  2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kategori
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting