Mekanisme pengajuan keberatan informasi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui tautan https://ppid.lamongankab.go.id.
- Petugas Data dan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
- PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan menghimpun informasi/dokumen sebagai bahan jawaban tanggapan keberatan informasi. Hasil pengumpulan informasi/dokumen dan Analisa terkait pengajuan keberatan informasi disampaikan kepada atasan PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan.
- PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan menyampaikan tanggapan keberatan dalam bentuk surat jawaban/tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.
- Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atas keberatan yang diajukan, maka pelayanan informasi publik selesai.
- Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.