DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Bagaimana Mekanisme Pengauan Keberatan Informasi?

Mekanisme pengajuan keberatan informasi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui tautan https://ppid.lamongankab.go.id.
  2. Petugas Data dan Informasi  PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan menghimpun informasi/dokumen sebagai bahan jawaban tanggapan keberatan informasi. Hasil pengumpulan informasi/dokumen dan Analisa terkait pengajuan keberatan informasi disampaikan kepada atasan  PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan.
  4.  PPID Pemerintah Kabupaten Lamongan menyampaikan tanggapan keberatan dalam bentuk surat jawaban/tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.
  5. Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atas keberatan yang diajukan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Kategori

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan