Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Apa Alasan Pengajuan Keberatan ?

Alasan pengajuan keberatan adalah:

  1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik sesuai dengan Pasal 17 UU KIP No 14/2008;
  2. Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU KIP No 14/2008 dan/atau pasal 39 PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan Permintaan Informasi Publik;
  4. Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Undang-Undang yang berlaku. 
Kategori
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting