Alasan pengajuan keberatan adalah:
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik sesuai dengan Pasal 17 UU KIP No 14/2008;
- Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU KIP No 14/2008 dan/atau pasal 39 PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021;
- Tidak ditanggapinya permohonan Permintaan Informasi Publik;
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Kategori



