DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Berapa Jangka Waktu Penyediaan dan Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala?

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:

  1. Informasi tentang Badan Publik tersebut;
  2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kategori

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan