Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
FAQ

Berapa Jangka Waktu Penyediaan dan Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala?

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:

  1. Informasi tentang Badan Publik tersebut;
  2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kategori: PPID
Bagikan: