Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan secara baik dan benar:
- Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Badan Publik;
- Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan informasi sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP No. 1 Tahun 2021;
- Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang kita minta, sehingga memudahkan Badan Publik untuk mencari dan menyediakannya;
- Pastikan surat kita tertuju kepada PPID;
- Pastikan kita menerima tanda bukti penerimaan dari Badan Publik atas surat permohonan kita;
- Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat kita telah diterima oleh Badan Publik;
- Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan kita oleh Badan Publik untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi Badan Publik dalam menanggapi permohonan kita;
- Apabila Badan Publik memberikan tanggapan atas permohonan informasi kita, maka terdapat dua bentuk tanggapan: a. Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau b. Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan;
- Apabila Badan Publik memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, Badan Publik harus menyediakan dan memberikan informasi yang kita minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti Badan Publik telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP No. 1 Tahun 2021;
- Apabila anda ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut:(a) ditolak karena alasan informasi dikecualikan; (b) tidak disediakan informasi berkala; (c) tidak ditanggapinya permohonan informasi; (d) permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta; (e) tidak dipenuhinya permohonan informasi; (f) biaya yang tidak wajar; (g) penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI SLIP No.1 Tahun 2021, anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui petugas;
- Keberatan yang anda ajukan tersebut wajib ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh Badan Publik tersebut;
- Apabila tanggapan atas keberatan kita dikabulkan oleh atasan PPID melalui surat tanggapan, pastikan PPID memberikan informasi yang kita minta atau PPID melaksanakan perintah dalam surat tanggapan tersebut.
- Apabila tanggapan atas keberatan kita tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang;
- Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan nomor register sengketa informasi.