Berita 23 Juni 2021
Pemerintah Kabupaten Lamongan mengeluarkan Surat Edaran sebagai langkah antisipasi peningkatan penyebaran COVID-19 pada tanggal 21 Juni 2021.
Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan INMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan sebagai akibat dari peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lamongan.
Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.
Guna meredam penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Lamongan memutuskan untuk melakukan sejumlah langkah intervensi mulai dari pemberlakukan kampung tanggung hingga pembatasan jam malam.
Berikut langkah-langkah yang dihimbau Bupati dalam Surat Edaran: