Berita 30 Juli 2021
Tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Tujuan HAN adalah untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen Bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak merupakan aset penting bagi bangsa. Mengapa? Karena merekalah generasi penerus bangsa. Untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh, cerdas, berakhlak mulia, serta berbakti kepada bangsa dan negara diperlukan peran serta dari orang tua, pemerintah, dan masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam mendukung tumbuh kembang anak dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Lamongan, Pemkab Lamongan telah dan akan terus berupaya di dalam mewujudkan Kabupaten Lamongan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam hal produk hukum, Pemkab Lamongan telah menetapkan beberapa produk hukum daerah yang terkait dengan anak, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tak hanya produk hukum, Pemkab Lamongan juga membangun fasilitas-fasilitas umum yang ramah anak, misalnya di Alun-alun Lamongan. Pemkab Lamongan juga telah meluncurkan beragam inovasi untuk mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Lamongan.
Pertama, Program 3 In 1 yang merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan. Dengan inovasi tersebut, orang tua yang melahirkan anak akan langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kedua, Sego Boran (Sarana Elektronik Gratis Berkas Online Administrasi Kependudukan) yang merupakan inovasi dari Disdukcapil Kabupaten Lamongan. Melalui inovasi Sego Boran, warga masyarakat Kabupaten Lamongan diberi kemudahan dalam mengurus dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian serta aktivasi data. Caranya pun sangat mudah, yaitu dengan menghubungi nomor WhatsApp 08113699514.
Ketiga, Antri Ketan (Layanan Sabtu Ceria Akta Kelahiran dan Kematian) yang merupakan inovasi dari Disdukcapil Kabupaten Lamongan. Melalui Antri Ketan, masyarakat Kabupaten Lamongan dapat mengurus dokumen akta kelahiran dan kematian setiap hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kabupaten Lamongan.
Keempat, LALA Mobile (Layanan Laboratorium) yang merupakan inovasi dari Puskesmas Laren. Melalui inovasi ini, ibu-ibu hamil tidak perlu jauh-jauh datang ke Puskesmas Laren untuk melakukan Antenatal Care (ANC) terpadu, namun tim dari Puskesmas Laren yang datang melayani ibu hamil.
Selain empat inovasi di atas, Pemkab Lamongan juga memiliki inovasi Canting Instan yakni program cegah stunting pada anak, Ojek GR Say (Pojok Gizi dan Gerobak Sayur), dan Fasilitas ILA (Informasi Layak Anak).
Keseriusan dan komitmen Pemkab Lamongan dalam mendukung tumbuh kembang anak dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Lamongan tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Tercatat Pemkab Lamongan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) empat tahun berturut-turut, yaitu tahun 2017, 2018, 2019, dan 2021 dengan catatan pada tahun 2000 tidak ada penilaian KLA. Rinciannya adalah tahun 2017 mendapat penghargaan KLA kategori pratama, tahun 2018-2019 KLA kategori madya, dan tahun 2021 KLA kategori nindya.