Berita 13 Desember 2021
Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tahun 2021 telah disetujui oleh Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan dalam Sidang Paripurna , Senin (13/12).
Lima Raperda yang disetujui yakni Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Bupati menanggapi salah satu Raperda perihal persetujuan bangunan gedung, menurutnya Pemkab Lamongan tetap memberikan pelayanan terhadap persetujuan bangunan yang tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah.
"Sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha," katanya.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman menyepakati bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan wilayah setempat.
Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang menyepakati penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia menyepakati peningkatan hak kesejahteraan kepada lansia.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yuhronur mengapresiasi peran semua pihak sehingga Raperda dapat disetujui bersama.
Foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Lamongan