Berita 18 Januari 2022
Sebagai antisipasi penyebaran Covid 19 khususnya varian Omicron di Indonesia, dilakukan beberapa langkah mitigasi oleh Pemerintah Republik Indoensia, antara lain penegakan protocol kesehatan, akselerasi vaksinasi, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan/surat edaran.
Beberapa surat edaran/surat himbauan telah dikeluarkan, yakni surata edaran tentang Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri Yang dikeluarkan oleh Mendagri Nomor :099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021, Surat Mensesneg RI tanggal 6 Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, Surat Edaran MenpanRB RI tanggal 13 Januari 2022 tentang Pembatasa Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Surat Edaran Mensesneg tanggal 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar negeri (PDLN) dalam upaya Pencegahan Penularan Coronaviorus Disease (Covid 19).
Guna mensosialisasikan surat edaran tersebut, dilaksanakan rapat sosialisasi pembatasan pelaksanaan perjalanan keluar negeri oleh pemerintah daerah secara, Selasa (18/1). Rapat dilaksaknakan secara online/daring dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Provinsi/Sekretaris Kabupaten/Kota se Indonesia.
Dikatakan Suhajar, puncak kasus Omicron berdasarkan laporan Menteri Kesehatan Republik Indonesia akan terjadi pada 33 sampai 65 hari ke depan. Menghadapi hal tersebut semua kepala daerah wajib mencermati surat edaran maupun surat himbauan yang telah dikeluarkan terkait dengan perjalanan ke luar negeri khsusunya bagi ASN di wilayah masing-masing.
“Ini semua sebagai upaya agar kasus covid omicron tidak meledak mengingat saat ini telah terdeteksi kasus omicron di beberapa daerah, silahkan disosialisasikan kebijakan tentang perjalanan ke luar negeri baik bagi ASN yang harus melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang harus ke luar negeri bahwa ada pembatasan-pembatasan, setelah lewat masa perkiraan puncak omicron barangkali bisa dievaluasi kembali tentunya dengan melihat perkembangan kasus Covid 19 di Indoensia,” terang Suhajar.
Menjawab pertanyaan tentang pekerjaan yang mengahruskan ke luar negeri, terkait investor juga tugas belajar, Suhajar menekankan terdapat pengecualian bagi pekerjaan yang sangat esensial dimana pelaksanaan nya atas arahan Presiden Republik Indonesia.
Hadir pada Vidcon tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum serta KEpala Dinas terkait.