Berita 21 Januari 2022
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) semakin mendorong peningkatan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional. Tidak terkecuali SPBE bidang kearsipan dinamis yang dikenal dengan nama SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Diharapkan semua elemen daerah menggunakan aplikasi Srikandi agar pengelolaan arsip elektronik yang tercipta secara masif pada sebelum dan yang akan datang dapat dikelola dengan baik dan tertib. Melalui SRIKANDI, dapat menjadi lompatan besar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan e-Government dan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Menghadapi pelaksanaan aplikasi sistim informasi kearsipan dinamis terintegrasi yang akan duterapkan tahun 2023, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan daerah Kabupaten Lamongan mulai mengenalkan Sistim Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) ke beberapa OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, menjelaskan, aplikasi SRIKANDI tidak jauh berbeda dengan SIKD hanya jangkauan SRIKANDI lebih luas yaitu secara nasional.
“Kami sudah memperkenalkan ke OPD-OPD terkait dengan SIKD ini sejak tahun kemarin, dan sampai saat ini yang sudah aktif (jalan) untuk SIKD ada beberapa antara lain, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Kembangbahu dan Dinas PPPA,” terang Farah.
Farah menambahkan, aplikasi SIKD cara kerjanya sama persis dengan pengelolaan arsip secara manual, yaitu bagaimana mengagenda arsip masuk dan arsip keluar. Hanya ada kemudahan yang ditawarkan adalah berbasis online, sehingga pejabat lebih mudah melakukan disposisi surat di manapun dia berada.
“Aplikasi ini bisa dibuka via gadget sehingga lebih praktis, selain itu dalam SIKD, surat yang diterima sudah memberkas karena secara otomatis akan disimpan sesuai dengan kode klasifikasi persuratan yang ada,” tambah Farah.