Berita 10 Maret 2022
Setelah sebelumnya mendapat apresiasi dari Ombudsman dengan penilaian kepatuhan tertinggi pelayanan publik dengan predikat hijau , kali ini pelayanan publik Kabupaten Lamongan juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit pelayanan publik dengan pelayanan prima kategori A. Penghargaan dimaksud diberikan kepada kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan sebagai instansi yang menaungi ragam pelayanan di Lamongan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan Pujo Broto iriawan Putra mengatakan penghargaan tersebut dari nilai akumulatif yang didapat dari indikator yang telah ditetapkan.
“Salah satunya dari penilaian penghargaan Ombudsman yang diraih Lamongan terkait predikat kepatuhan tinggi standart pelayanan publik tahun 2021, dimana beberapa indikator yang ditetapkan meliputi pelayanan dan fasilitas yang tersedia didalamnya,” terang Pujo.
Agus menambahkan, sebagai instansi yang menaungi ragam pelayanan di Lamongan, Mall Pelayanan Publik (MPP) berhasil memenuhi standart yang ditetapkan oleh Kemenpan RB RI. Hal tersebut dibuktikan dengan MPP Lamongan dijadikannya rekomendasi oleh Kemenpan RB RI kepada setiap Kabupaten yang ingin mendirikan MPP di daerahnya masing-masing
Lebih lanjut Agus menambahkan, sebagaimana program prioritas Pemeintah Kabupaten Lamongan saat ini yaitu digitalisasi pelayanan, MPP telah mengimplementasikan nya melalui aplikasi SIPOMA, yang sudah bisa diakses oleh semua masyarakat dari gadget masing-masing. Aplikasi SIPOMA mencakup beberapa layanan sesuai dengan tugas dan fungsi MPP Lamongan. Yang tidak kalah pentingnya dalam pelayanan juga telah diterapkan tanda tangan berbasis elektronik yang menjadikan pelayanan semakin cepat, karena bisa dikerjakan dimana saja. Hal tersebut bertujuan guna memaksimalkan pelayanan dan memudahkan akses layanan bagi masyarakat.
“Komitmen kami adalah mengayomi dan memudahkan proses dengan tetap mentaati peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Pujo.