DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pemkab Lamongan Implementasikan Efisiensi Energi

berita
Kamis, 02 April 2026
22x dilihat
Foto: Pemkab Lamongan Implementasikan Efisiensi Energi

Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Terkait penyesuaian akan pelaksananaan tugas kedinasan bagi ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Dituturkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten, Kamis (2/4) di Halaman Gedung Pemkab Lamongan, penerapan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. 

Penerapan kebijakan penyesuaian pola kerja ASN melalui mekanisme Work From Home (WFH) secara selektif yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat, khusus bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tugas administratif tertentu. 

Sementara itu, perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dari kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin keberlangsungan layanan secara optimal.

"Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Dalam ketentuan tersebut juga diserukan agar seluruh perangkat daerah melakukan penghematan biaya operasional kantor, meliputi penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur. 

Upaya efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, serta kendaraan dinas. Selain itu, perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen sebagai langkah optimalisasi anggaran.

Kebijakan yang ditetapkan dalam rangka efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi yang melanda berbagai negara ini, juga mengatur bahwa pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dan terukur, dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja serta kebutuhan organisasi. 

Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan pendataan pegawai yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi pelaksanaan tugas, yang kemudian direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Lamongan.

"Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif," jelasnya.

Pak Yes menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFO tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan beban kerja.

 “Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut jumlah PNS yang diambil sumpah janjinya pada pagi ini sebanyak 509 orang. Dengan rincian 501 orang formasi CPNS tahun 2024, 1 orang lulusan PKN STAN, 2 orang lulusan IPDN, dan 5 orang lulusan STTD.

Melalui pelantikan ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, bangsa, dan negara.

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan