Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
berita

KKN UINSA Gandeng BPJPH dan P3H Lamongan, Dorong UMKM Desa Sungelebak Miliki Sertifikasi Halal

Kamis, 09 Juli 2026158x dilihat
Foto: KKN UINSA Gandeng BPJPH dan P3H Lamongan, Dorong UMKM Desa Sungelebak Miliki Sertifikasi Halal

Dalam upaya mendukung penguatan ekonomi masyarakat berbasis produk halal sekaligus mendorong percepatan legalitas usaha mikro dan kecil. Kelompok 48 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya bersama dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Rabu (08/07/2026) di Pendopo Abhipraya Balai Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini diikuti oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Desa Sungelebak yang bergerak di bidang makanan, minuman, dan produk olahan rumah tangga. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas produk, perlindungan konsumen, serta peningkatan daya saing usaha di tengah implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang tengah digencarkan pemerintah. Program tersebut juga sejalan dengan upaya penguatan sektor UMKM yang menjadi salah satu fokus pembangunan daerah Kabupaten Lamongan.

Dalam pemaparannya, tim BPJPH dan P3H Kabupaten Lamongan menjelaskan mekanisme Sertifikasi Halal Jalur Self Declare yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis dengan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akun pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL), menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya, serta menerapkan proses produksi yang sederhana dan bebas dari kontaminasi bahan nonhalal.

Selain memperoleh materi mengenai regulasi dan prosedur pengajuan sertifikasi halal, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait persiapan dokumen, pengisian data pada sistem SIHALAL, serta verifikasi awal terhadap produk yang akan diajukan. Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk membantu pelaku UMKM memahami tahapan sertifikasi secara lebih komprehensif dan mengurangi kendala administratif yang sering dihadapi dalam proses pengajuan.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting