Informasi 21 Oktober 2022
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lamongan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan telah mengembangkan Portal Satu Data Kabupaten Lamongan yang dapat diakses melalui alamat https://satudata.lamongankab.go.id.
Portal Satu Data Kabupaten Lamongan merupakan media bagi-pakai data yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang menyediakan data dan informasi yang lengkap, aktual, valid, dan akuntabel serta terintegrasi dari berbagai entitas dalam lingkup Kabupaten Lamongan.
Kelompok data yang tersedia dalam Portal Satu Data Kabupaten Lamongan, yaitu bangsa dan politik, geografis dan iklim, hortikultura, informasi, infrastruktur, inspektorat, investasi, jumlah pelanggan aktif, kearsipan, kecamatan, kepegawaian, kependudukan, kesehatan, kesejahteraan, keuangan, koperasi, lembaga, lingkungan hidup, listrik, pangan, pariwisata dan kebudayaan, pembangunan, pemerintahan, pemuda dan olahraga, pendapatan, pendidikan, penelitian, penanggulangan bencana, perdagangan, perikanan, perizinan, perkebunan, perpustakaan, pertanian, peternakan, prasarana olahraga, RSUD, saluran irigasi, Sekretariat Dewan, sosial, status desa, tanaman pangan, tempat ibadah, tenaga kerja, transportasi, trantibum, dan UMKM.
Sebagai Walidata, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data dan metadata lintas sektoral yang disampaikan oleh produsen data, yakni perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Tujuan Satu Data Kabupaten Lamongan adalah untuk mewujudkan data yang akurat, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data pemerintah lingkup Kabupaten Lamongan.