Lamongan
menjadi salah satu daerah penyumbang hasil tembakau terbesar di Jawa
Timur, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Direktorat Jenderal Bea
Cukai dan Satpol PP Kabupaten Lamongan melakukan berbagai upaya
preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui
Funbike yang dilaksanakan di Sukorame, Sabtu (3/12).
"Mari kita
sukseskan funbike pada hari ini, sekaligus sebagai gerakan sosialisasi
gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan," ajak Bupati Lamongan
Yuhronur Efendi saat memberangkatkan Funbike di depan Pendopo Kecamatan
Sukorame
Tak hanya mendapatkan badan yang sehat dengan menyusuri
jalan sejauh 15 KM, namun masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut
juga mendapatkan wawasan terkait sanksi yang diterima bagi orang yang
menyediakan, menawarkan, menjual, mengedarkan rokok ilegal serta
ciri-ciri dari rokok ilegal.
"Dengan kegiatan ini masyarakat
bisa memahami bagaimananya ciri-ciri rokok illegal dan memahami tentang
sanksi bagi pelanggar ketentuan di bidang cukai," ungkap Kepala Satpol
PP Lamongan Jarwito
Terdapat 4 (empat) ciri-ciri rokok ilegal
diantaranya, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok
pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. Sedangkan bagi
para pengendara rokok ilegal, berdasarkan UU No 39 pasal 54 Tahun 2007
Tentang Cukai, dapat dikenakan saksi pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan
pidana denda paling sedikit 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
Sebab, rokok merupakan salah satu barang kena
cukai (BKC) yang dalam konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya
perlu diawasi karena dapat menimbulkan efek negatif bagi negara,
kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, maupun lainnya.