Pendidikan Harus Bisa Jadi Role Model Budaya Anti Korupsi

Berita 08 Desember 2022

Pendidikan Harus Bisa Jadi Role Model Budaya Anti Korupsi

Semarakkan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang jatuh pada 9 Desember esok, Lamongan menyelenggarakan sosialisasi budaya anti korupsi dan penguatan integritas kepala sekolah se-Kabupaten Lamongan, Kamis (8/12) di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7.

200 Kepala sekolah negeri maupun swasta di Lamongan yang hadir diajarkan untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun non fisik yang bernilai besar yakni 200 Miliyar agar tidak terjadi penyelewengan. Karena Kepala sekolah atau guru akan menjadi role model generasi bangsa untuk melestarikan budaya anti korupsi.

"Bentuk pencegahan korupsi kita lakukan bersama Kepala sekolah yang mengelola dana besar yakni DAK sebesar 200 Miliyar. Nanti disosialisasikan bagaimana pengelolaan DAK sesuai juknis. Kepala sekolah ini nantinya akan jadi role model anti korupsi bagi siswa-siswanya," tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka sosialisasi yang bertema "Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi". 

Pak Yes menyampaikan prinsip anti korupsi ialah melakukan manajemen kinerja yang baik meliputi akuntabel dan transparansi didalamnya. Budaya anti korupsi berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat. Di bidang pendidikan terutama, karena bidang pendidikan termasuk salah satu sektor dari indeks pembangunan manusia (IPM).

"Pendidikan ini paling penting karena salah satu bagian dari indeks pembangunan manusia maka dari itu kita mulai dari sini untuk menerapkan dan meningkat manajemen kinerja yang transparan dan akuntabel. Maka akan terjamin terbebas korupsi," kata Pak Yes. 

Pak Yes juga menekankan meskipun Lamongan memiliki raihan unggul pada Monitoring Center For Prevention (MCP) yakni 5 besar tingkat Nasional, Lamongan harus tetap berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia melalui budaya anti korupsi.

Dana DAK yang diperuntukkan membantu mendanai kegiatan khusus fisik dan non fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 harus dikelola sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.

"DAK ini harus dikelola dengan benar oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab, bendara, dan anggota yang terdiri dari guru, komite, dan wali siswa agar tetap transparan dan akuntabel," tutur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi yang bertindak sebagai narasumber.

Anton juga menyebutkan larangan pengelolaan dana DAK diantaranya ialah dilarang melakukan transfer dana BOPPAUD, dana BOS, dan/atau dana BOP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana, membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, dan lainnya.


Posting Lainnya
Pemkab Lamongan Masifkan Pensertifikatan Tanah Wakaf Gratis
21 Maret 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan memasifkan pensertifikatan tanah wakaf gratis melalui program GEMA TAWAF (Gerakan Bersama Pendafataran Tanah Wakaf). “Kita akan masifkan di Lamongan, karena masih banyak tanah [......]
Bupati Yes Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024
21 Maret 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lamongan, Kamis (20/3) di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lamongan.Penyampaian [......]
Bupati Yes Gelar Buka Bersama Dengan Penyandang Disabilitas Lamongan
21 Maret 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melaksanakan buka puasa bersama dengan 356 penyandang disabilitas Lamongan, Kamis (20/3) di Pendopo Lokatantra."Alhamdulillah pada momen ramadan kita bisa manfaatkan untuk [......]
Tentukan Prioritas Pembangunan, Pemkab Lamongan Gelar Musrenbang
21 Maret 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2026 dan forum konsultasi publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun [......]
Nuzulul Quran Refleksi Perbaikan Diri
18 Maret 2025
 Peringatan turunnya wahyu pertama Allah kepada Nabi Muhammad yang dikenal dengan Nuzulul Quran menjadi momen untuk refleksi dan memperbaiki diri. “Nuzulul Quran merupakan peringatan yang baik [......]
Stadion Surajaya Diresmikan Presiden Prabowo
18 Maret 2025
Stadion Surajaya Lamongan diresmikan Presiden Prabowo Subianto bersama tujuh belas stadion di Indonesia lainnya secara serentak, Senin (17/3/2025) terpusat di Stadion Gelora Delta Sidoarjo sore [......]
Fashion Parade Season III Wadah Ekspos Ekraf Lamongan
17 Maret 2025
Kembali digelar, fashion parade season III menjadi wadah mengekspos dan menguatkan ekonomi kreatif Lamongan.Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang hadir pada fashion parade season III, [......]
Pak Yes Berangkatkan Ratusan Pesepeda Jelajah Kota
16 Maret 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan 456 pesepeda untuk gowes NR Padang Bulan Ramadan jelajah Lamongan kota, di Depan Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Sabtu (15/3/2025).Melihat semangat [......]
Festival RaMe Dukung Pelaku UMKM Lamongan
15 Maret 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan dukung pelaku UMKM Lamongan melalui festival Ramandhan Meriah 1446 Hijriyah. Festival yang digelar sampai sembilan hari kedepan ini dibuka langsung oleh Bupati [......]
Pak Yes Ajak Takmir Sertifikatkan Tanah Wakaf
12 Maret 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak takmir masjid dan mushola mensertifikatkan tanah wakaf melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk memberikan jaminan legalitas. Ajakan tersebut [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
© 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan