Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
informasi

CIRT Lamongan

Senin, 03 Mei 20211.483x dilihat
Foto: CIRT Lamongan
Jangan segan untuk melaporkan atau menanyakan kepada nomor tertera, apabila menemukan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Sesuai dengan Pasal 28 UU ITE dan dipertegas sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/201,
tertulis bahwa membuat dan menyebarkan hoax/berita hoax bisa dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting