Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Informasi

CIRT Lamongan

Senin, 03 Mei 2021 1.564 dilihat
CIRT Lamongan
Jangan segan untuk melaporkan atau menanyakan kepada nomor tertera, apabila menemukan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Sesuai dengan Pasal 28 UU ITE dan dipertegas sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/201,
tertulis bahwa membuat dan menyebarkan hoax/berita hoax bisa dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.
Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait