Jangan segan untuk melaporkan atau menanyakan kepada nomor tertera, apabila menemukan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Sesuai dengan Pasal 28 UU ITE dan dipertegas sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/201,
tertulis bahwa membuat dan menyebarkan hoax/berita hoax bisa dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.