Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan melakukan pengecekan takaran Minyakita yang beredar di Pasar Tradisional sesuai dengan volume label, Senin (10/3/2025).
Pengecekan yang dilakukan bersama tim gabungan satgas pangan dan Polres Lamongan di Pasar Sidoharjo, Pasar Babat, dan Pasar Sukodadi, ditemukan adanya ketidak sesuaian takar yang tertera pada label di salah satu toko di Pasar Sidoharjo.
"Salah satu toko tadi kita jumpai menjual Minyakita dengan kemasan 1 liter. Setelah kita ukur, ternyata volume isinya tidak sampai 1 liter (850 mililiter)," tutur Kepala Disperindag Lamongan Anang Taufik.
Untuk menindaklanjuti kecurangan ini, Disperindag meminta pedagang untuk tidak menjual ke konsumen.
"Kita sudah buatkan berita acara, minyak yang kemasannya tidak sesuai, tidak boleh dijual dulu," katanya.
Sedangkan, sampel yang diambil di toko maupun di pasar lain dipastikan telah sesuai takar volume label. Disperindag bersama tim satgas pangan juga akan menelusuri produsen Minyakita yang berlaku curang.
Sementara itu, selama bulan Ramadan ketersediaan Minyakita di pasar tradisional dalam kondisi aman. “Stok aman terkendali, khusus Minyakkita. Untuk minyak goreng brand lain stock melimpah,” imbuhnya.
Namun, harga Minyakita yang beredar berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni dari HET Rp 15.700/liter dijual Rp 17.000.
“Di tingkat pengecer di Pasar Sidoarjo di jual dengan harga Rp 17.000, ini kemungkinan karena ada biaya lainnya sehingga harga jualnya di atas HET,” pungkasnya.