RAMADHAN, JAM KERJA ASN DIKURANGI

Berita 29 Maret 2022

RAMADHAN, JAM KERJA ASN DIKURANGI


Selama Bulan Ramadhan 1443 H, jam kerja ASN dikurangi 1 jam.  Peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintahan. 

Dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022, Minggu (26/3), tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo surat edaran sah ditujukan untuk para PNS yang tengah mengemban tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH).

Di Kabupaten Lamongan, Surat Edaran Menpan RB tersebut ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya  Surat Edaran Bupati Lamongan No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapam Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi Aparatur Sipil negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Sekretaris daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan mengatakan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Nalikan  menyebutkan, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur oleh kepala OPD masing-masing berdasarkan ritme kerjanya. Sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi nya masing-masing,” ujar Nalikan.

Posting Lainnya
Pasar Murah, Upaya Pemkab Lamongan Stabilkan Harga Jelang Nataru
24 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan melaksanakan pasar murah menyambut Hari Raya Natal 2024 dan tahun baru guna menjaga kestabilan harga bahan pokok.“Kita melaksanakna pasar murah untuk antisipasi [......]
Bupati Yes Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Kondusifitas Perayaan Natal
24 Desember 2024
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lamongan tinjau sejumlah Gereja di Kabupaten Lamongan pada malam perayaan Hari Raya Natal 2024, Selasa (24/12) malam. [......]
Amankan Nataru, 204 Personil Diterjunkan
23 Desember 2024
Polres Lamongan bersama jajaran stekholder siapkan 204 personil untuk pengaman natal tahun 2024 dan tahun baru 2025 di wilayah Lamongan.Menurut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas [......]
Bupati Yes Bagikan Pengalaman Hingga Ajarkan Kepemimpinan Kepada Siswa SMA Taruna
23 Desember 2024
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sambut sembilan siswa dari SMA Taruna Nusantara (kelas sepuluh) asal Lamongan yang sedang melaksanakan kegiatan pesiar, Senin (23/12/2024) di Ruang Kerja [......]
Pemkab Lamongan Komitmen Perluas Ruang Kesetaraan Gender
23 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan akan terus memperluas ruang kesetaraan gender bagi insan perempuan. Hal tersebut dituturkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat bertindak sebagai inspektur apel Peringatan [......]
Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Pupuk Non Subsidi Untuk Dua Ratus Pokdakan
19 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan salurkan bantuan berupa pupuk non subsidi kepada dua ratus kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), Kamis (19/12) di Balai Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun pagi [......]
Pemkab Lamongan Lakukan ILP Untuk Mitigasi Penyakit Pada Perubahan Iklim
19 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan lakukan posyandu integrasi layanan primer (ILP) untuk mitigasi terjangkitnya penyakit bawaan perubahan iklim, Kamis (19/12) di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Karangbinangun.Meninjau pelaksanaan [......]
Keluarga Pondasi Pencegahan Stunting
19 Desember 2024
Keluarga menjadi madrasah pertama dan utama pendidikan anak. Sebab, di dalam keluarga berbagai masalah dapat diselesaikan khusunya bagi tumbuh kembang anak sebagai pencegahan stunting.“Dengan keluarga [......]
Jelang Nataru, Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Lamongan Aman
18 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan memastikan harga dan pasokan bahan pokok pada perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 [......]
Pemkab Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional Dalam Pengawasan Kearsipan 2024
18 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan dinobatkan sebagai peringkat kelima tingkat nasional  kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024, Rabu (18/12) di Aula Nurhadi Magetsari Arsip [......]

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan