RAMADHAN, JAM KERJA ASN DIKURANGI

Berita 29 Maret 2022

RAMADHAN, JAM KERJA ASN DIKURANGI


Selama Bulan Ramadhan 1443 H, jam kerja ASN dikurangi 1 jam.  Peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintahan. 

Dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022, Minggu (26/3), tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo surat edaran sah ditujukan untuk para PNS yang tengah mengemban tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH).

Di Kabupaten Lamongan, Surat Edaran Menpan RB tersebut ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya  Surat Edaran Bupati Lamongan No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapam Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi Aparatur Sipil negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Sekretaris daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan mengatakan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Nalikan  menyebutkan, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur oleh kepala OPD masing-masing berdasarkan ritme kerjanya. Sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi nya masing-masing,” ujar Nalikan.

Posting Lainnya
Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Untuk Wilayah Terdampak Luapan Bengawan Solo
24 Januari 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi salurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak luapan Bengawan Solo, Kamis (23/1/2025) di tanggul Keluarahan Babat RT 3 RW 2 pagi ini.Bantuan [......]
Pemkab Lamongan Siapkan Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2026
23 Januari 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan menyiapkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lamongan tahun 2026, di Aula Gajah Mada, Lantai 7 Pemkab [......]
Pemkab Lamongan Bersama Fornasmala Bersinergi Membangun Desa
22 Januari 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan gandeng forum nasional mahasiswa Lamongan (Fornasmala) untuk membangun desa. Hal tersebut dituturkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan simposium Fornasmala, [......]
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Targetkan 56 Hektar Lahan Jagung
21 Januari 2025
 Pemerintah Kabupaten Lamongan mentargetkan 56 hektar lahan untuk tanam jagung sebagai bentuk dukungan swasembada pangan program asta cita Presiden Prabowo ditahun 2025. Hal ini disampaikan [......]
Pohon Keben dan Lempeni Lengkapi Penghijauan Kagama
17 Januari 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melakukan penanaman pohon kembali di Kawasan Lapangan Gajah Mada (Kagama) pada Kamis (16/1/2025) Sore.Jenis pohon yang melengkapi penghijauan tersebut yakni pohon [......]
Destinasi Wisata Pantura Mendominasi Angka Kunjungan Wisatawan Tahun 2024
16 Januari 2025
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan menyebutkan bahwa, destinasi wisata yang ada di wilayah pantura mendominasi angka kunjungan wisatawan tahun 2024. "Dari akumulasi data kunjungan [......]
Bupati Yes Optimis Kasus PMK di Lamongan Bisa Disembuhkan
15 Januari 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi optimis kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lamongan bisa disembuhkan. Hal tersebut diungkapkan saat melakukan vaksinasi PMK di kandang [......]
Bupati Lamongan Bersama 63 Perusahaan Raih Penghargaan K3
13 Januari 2025
Bupati Lamongan Yuhronur  Efendi bersama 63 perusahaan di Lamongan mendapatkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (penilaian tahun 2024), pada kegiatan apel bulan keselamatan dan [......]
IWAPI Pendorong Ekonomi Keluarga
13 Januari 2025
Ketua DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Anis Kartika Yuhronur Efendi menyebut anggota IWAPI merupakan sosok-sosok wanita pengusaha berdaya sebagai pendorong ekonomi keluarga. Hal tersebut diutarakan [......]
Pemkab Lamongan Tutup Pasar Hewan Hingga Vaksinasi Mandiri Untuk Tekan Kasus PMK
10 Januari 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan biosecurity berupa penutupan sementara pasar hewan (Tikung dan Babat) dan disinfektan, vaksinasi mandiri, dan himbauan kewaspadaan untuk menekan penyebaran kasus Penyakit [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
© 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan