Sebagai salah satu langkah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dalam menjaga iklim usaha yang adil bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban pembayaran cukai, optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, penindakan secara konsisten peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan sehingga pasar dapat diisi oleh produk dari pelaku usaha yang taat aturan.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, KPPBC TMP B (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B) Gresik menjalin sinergi bersama Pemkab Lamongan (Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Lamongan) untuk melaksanakan operasi pasar bersama. Kegiatan ini menghasilkan barang bukti berupa rokok ilegal.
Dari hasil penindakan ini ditemukan sebanyak 835.828 batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan, diperkiraan memiliki nilai sebesar Rp. 1.242.240.120 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 624.181.736 . Barang hasil penindakan tersebut oleh Kepala Bidang PKN (Pengelolaan Kekayaan Negara) Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Jatim Agung Budi Setijadji, diungkapkan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku (dimusnahkan) pada Senin (26/10) di Alun-alun Lamongan.
"Tentunya kami mempunyai peran strategis karena memang barang-barang hasil penyitaan harus ditetapkan sebelumnya menjadi BMMN, sehingga harus dengan persetujuan, persetujuannya harus ditindaklanjuti oleh teman-teman yang kita saksikan bersama dengan pemusnahan. Kita juga memastikan bahwa apa yang sudah disetujui untuk dimusnahkan itu benar-benar dilakukan pemusnahan seperti tadi sehingga tidak berbentuk seperti awal, tidak mempunyai nilai ekonomis, dan dipastikan tidak kembali lagi kepada masyarakat, yang mana seperti tadi disampaikan itu akan menjadikan banyak korban yaitu dari sisi penerimaan negara, kemudian adanya persaingan yang tidak sehat, dan berdampak buruk untuk kesehatan," terangnya.
DJKN memiliki peran strategis dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui pengelolaan barang hasil penindakan Bea dan Cukai yang telah menjadi milik negara. Peran tersebut diwujudkan melalui proses penetapan penyelesaian, persetujuan pemusnahan sesuai kewenangan, serta memastikan pemusnahannya sampai dengan pelaporan guna tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara.
Sinergi DJKN dan Bea Cukai tidak hanya memastikan barang ilegal diselesaikan sesuai ketentuan, tetapi juga mendukung perlindungan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Selain itu Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja juga menyampaikan, bahwa peredaran rokok ilegal ini perlu menjadi perhatian bersama karena juga berdampak secara tidak langsung pada DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai) yang akan diterimakan.
"Untuk memberi efek jera kepada pengusaha bahwa ilegal harus dimusnahkan dan pemusnahannya harus disaksikan masyarakat, pemusnahan harus habis dan tidak memiliki nilai ekonomi. Kami mengapresiasi Pemkab Lamongan yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya," ucap Agus.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawasan bersama terhadap BKC (Barang Kena Cukai) yang beredar. "Barang ini menjadi milik negara dan hari ini dimusnahkan agar tidak punya nilai ekonomi lagi. Kedepan kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan terhadap barang yg kena cukai ilegal ini. Seluruh masyarakat kami minta untuk ikut serta membantu, melaporkan, dan memberi saran untuk kegiatan selanjutnya," ajaknya.
Lebih lanjut dilaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan Achmad Edwyn Anedi, bahwa dari Kejaksaan Negeri Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Satpol PP Lamongan, Diskominfo serta Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan pada bulan Januari sampai Oktober 2026 telah melaksanakan kegiatan operasi bersama (opsar) rokok ilegal di wilayah kabupaten Lamongan sebanyak 64 kali dengan hasil 143.138 batang rokok ilegal yang berhasil didapatkan, untuk selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Adapun dalam acara pemusnahan hari ini, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 835.828 batang rokok ilegal ini diperoleh dari hasil operasi pemberantasan barang kena Cukai ilegal oleh tim satuan tugas cukai ilegal tahun 2025. Pemusnahan hari ini hasil operasi rokok ilegal tahun 2025. Selain itu juga tambahan pemusnaan miras hasil operasi Pol PP yang menyisir beberapa kios hasil aduan masyarakat yang kemungkinkan menjual miras," lapor Edwyn.




