Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Layanan Publik

SP4N-LAPOR!

Ilustrasi SP4N-LAPOR!
Daring

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N-LAPOR! bertujuan agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.



Layanan Publik

Layanan Lainnya

Daring

Aduan Konten

Layanan pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Detail Layanan
Daring

Aduan Nomor

AduanNomor.id merupakan situs yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

Detail Layanan
Daring

Cek Rekening

Layanan Cek Rekening merupakan sebuah layanan yang digunakan untuk memeriksa kebenaran nomor rekening bank yang digunakan dalam pembayaran aplikasi pemerintah.

Detail Layanan
Daring

LAMONGANKAB-CSIRT

LAMONGANKAB-CSIRT adalah tim tanggap insiden siber Pemkab Lamongan yang bertugas menangani insiden keamanan TIK di lingkungan pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketahanan sistem digital.

Detail Layanan
Daring

Lapor Pak YES!

Sejak 2017, Pemkab Lamongan tergabung dalam SP4N-LAPOR! untuk layanan aduan publik. Kini, lewat inovasi "Lapor Pak YES!", warga bisa menyampaikan aduan via WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Facebook secara lebih mudah dan cepat.

Detail Layanan
Daring & Luring

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Di era keterbukaan informasi dan transformasi digital yang semakin berkembang, kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Detail Layanan
Daring

Satu Data

Media komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi lintas sektoral instansi di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan dalam rangka pelaksanaan Satu Data.

Detail Layanan