Berita 21 Juni 2021
Bupati Yuhronur bersama DPRD Kabupaten Lamongan memulai pembahasan 6 (enam) usulan Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA) pada Rapat Paripurna Pertama Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan RAPERDA Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan RAPERDA Inisiatif DPRD Tahap I, Senin (21/6/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Enam usulan RAPERDA tersebut terdiri dari 2 (dua) RAPERDA usulan Pemerintah Daerah dan 4 (empat) RAPERDA merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.
Bupati Yuhronur menyampaikan Nota Penjelasan Atas 2 (dua) RAPERDA usulan Pemerintah Daerah yang meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2021-2026 dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Bupati Yuhronur berharap bahwa usulan RAPERDA dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Lamongan.
"Saya berharap mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RAPERDA ini dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Lamongan, sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah untuk dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan daerah dan mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan," harap Bupati Yuhronur.
Sementara itu, Sholihin yang mewakili anggota DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan 4 (empat) RAPERDA inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. Empat RAPERDA yang diprioritaskan pembahasannya dalam tahap pertama ini, kata Sholihin, yaitu Inovasi Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Pengentasan Kemiskinan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Nonalam.
"Kami sampaikan bahwa empat RAPERDA ini dikerjasamakan dengan Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Universitas Islam Darul Ulum Lamongan, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), dan Yayasan PRAKARSA Lamongan," ungkap Sholihin.
_
* Kover foto oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan SETDA Kab. Lamongan