September

21

 2021

Mengenal Siaran TV Digital Indonesia

Informasi 21 September 2021

Mengenal Siaran TV Digital Indonesia

Sistem penyiaran digital merupakan kemajuan dalam dunia penyiaran di mana terdapat  peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Sistem penyiaran televisi digital tidak hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara, tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.

Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air), mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

Penyiaran televisi digital terestrial merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF dengan format konten yang digital. Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah telah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi terbaru, sehingga masyarakat sangat dianjurkan untuk mulai migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital. Berdasarkan Pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022. Oleh karena itu, masyarakat serta para pelaku industri dapat mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital. 

Perlunya migrasi ini karena kualitas televisi digital jauh lebih baik dibanding dengan televisi analog. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi sinyal akan semakin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Namun, pada penyiaran televisi digital akan terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana signal tidak dapat diterima lagi serta tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.

Pada era penyiaran digital, penonton TV mendapatkan fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide), yakni untuk mengetahui siaran atau acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Selain itu, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif di mana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.

Untuk bisa menonton siaran televisi digital maka terdapat beberapa hal sebagai berikut ini.

  1. Pastikan bahwa di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital.
  2. Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor)  yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
  3. Pastikan bahwa televisi di rumah anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVB T2. Jika televisi Anda hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder Set Top Box (STB). STB akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog. Setelah perangkat televisi Anda tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitar lingkungan Anda.


Setiap perangkat televisi digital dan dekoder STB DVB T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan, dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan. Persyaratan teknis televisi digital dan STB diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Informasi terbaru terkait siaran digital Indonesia dapat anda baca di laman https://siarandigital.kominfo.go.id.

Artikel Lainnya
AduanNomor.id: Portal Pengaduan Resmi untuk Penyalahgunaan Nomor Seluler
22 November 2024
AduanNomor.id adalah situs resmi yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Portal ini dirancang khusus untuk menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor [......]
SP4N-LAPOR! Solusi Mudah Sampaikan Aduan Anda di Kabupaten Lamongan
06 Agustus 2024
Pernah merasa kesulitan menyampaikan keluhan atau aspirasi Anda terkait pelayanan publik di Kabupaten Lamongan? Kini, Anda tidak perlu lagi bingung. Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyediakan [......]
Lapor Pak YES!: Jembatan Aspirasi Warga Lamongan
06 Agustus 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyediakan berbagai saluran pengaduan masyarakat melalui program "Lapor [......]
Waspada Hoaks! Manfaatkan Cek Hoaks untuk Melindungi Diri dan Bangsa
12 Juni 2024
Di era digital ini, kemudahan akses informasi bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kita dimudahkan untuk mendapatkan berbagai informasi dengan cepat dan praktis. Namun, [......]
Berani LAPOR! untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik!
15 Mei 2024
Sebagai warga negara yang berhak mendapatkan pelayanan publik yang prima, kita semua memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait layanan publik yang [......]
[HOAKS] Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Konser Akhir Tahun Bersama Wali Band
29 Desember 2023
Beredar sebuah unggahan yang berisi narasi tentang penyelenggaraan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Konser Akhir Tahun Bersama Wali Band oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan pada hari [......]
HOAX: Pembagian Donasi dari Bapak Wakil Bupati Lamongan
31 Agustus 2023
Berkaitan dengan pemberitaan di media sosial/online yang telah menyebar dan menjadi konsumsi publik terkait Pembagian Donasi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan mengatasnamakan Drs. K.H. Abdul [......]
Sensus Pertanian 2023
09 Juni 2023
Tahun 2023 ini Badan Pusat Statistik akan mengadakan sensus pertanian (ST2023) untuk pelaku usaha pertanian di seluruh Indonesia.Sensus ini bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, [......]
Tips Membuat Kata Sandi
19 Desember 2022
Kata sandi adalah kode rahasia yang digunakan untuk mengakses sistem. Kata sandi biasanya terdiri dari sekumpulan karakter, seperti huruf, angka, dan simbol, yang harus diingat [......]
Tips Amankan Akun Media Sosial
12 Desember 2022
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat kita ikuti untuk mengamankan akun media sosial yang kita miliki:Buat kata sandi (password) yang kuat dan unik. Pastikan [......]

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
Telepon: (0322) 321168
E-mail: diskominfo@lamongankab.go.id
© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan