Informasi 21 September 2021
Sistem penyiaran digital merupakan kemajuan dalam dunia penyiaran di mana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Sistem penyiaran televisi digital tidak hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara, tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.
Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air), mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.
Penyiaran televisi digital terestrial merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF dengan format konten yang digital. Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah telah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi terbaru, sehingga masyarakat sangat dianjurkan untuk mulai migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital. Berdasarkan Pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022. Oleh karena itu, masyarakat serta para pelaku industri dapat mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital.
Perlunya migrasi ini karena kualitas televisi digital jauh lebih baik dibanding dengan televisi analog. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi sinyal akan semakin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Namun, pada penyiaran televisi digital akan terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana signal tidak dapat diterima lagi serta tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.
Pada era penyiaran digital, penonton TV mendapatkan fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide), yakni untuk mengetahui siaran atau acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Selain itu, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif di mana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
Untuk bisa menonton siaran televisi digital maka terdapat beberapa hal sebagai berikut ini.
Setiap perangkat televisi digital dan dekoder STB DVB T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan, dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan. Persyaratan teknis televisi digital dan STB diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Informasi terbaru terkait siaran digital Indonesia dapat anda baca di laman https://siarandigital.kominfo.go.id.