Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mulai memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini mewajibkan penyedia platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Fokus utama regulasi ini menyasar sejumlah platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan tumbuh kembang anak.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan mencatat bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. Aturan tersebut lahir sebagai respons atas semakin kompleksnya tantangan di dunia maya yang mengancam keselamatan generasi muda. Melalui pembatasan usia ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Lamongan.
Langkah penonaktifan akun tersebut bertujuan untuk memitigasi paparan konten negatif yang sulit dikontrol sepenuhnya oleh sistem filtrasi biasa. Jenis ancaman yang diwaspadai meliputi konten pornografi, praktik perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko penipuan daring yang menyasar pengguna usia rentan. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus rantai kecanduan algoritma media sosial yang kerap memengaruhi kesehatan mental dan pola perilaku anak.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan mengimbau para orang tua untuk proaktif dalam memantau aktivitas digital putra-putrinya. Sinergi antara regulasi pemerintah dan pengawasan keluarga sangat diperlukan agar anak-anak tidak mencari celah untuk melanggar batas usia yang telah ditetapkan. Pemahaman orang tua mengenai risiko digital menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi peraturan ini di tingkat akar rumput.
Implementasi Permenkomdigi ini juga mewajibkan penyedia platform digital untuk memperketat sistem verifikasi identitas pengguna. Platform yang tidak mematuhi ketentuan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun akan menghadapi sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan ketegasan negara dalam memastikan perusahaan teknologi bertanggung jawab atas keamanan pengguna di bawah umur.
Melalui keberlakuan aturan ini, diharapkan risiko kekerasan dan eksploitasi anak di ranah daring dapat ditekan secara signifikan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan akan terus melakukan sosialisasi secara berkala guna memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Keamanan digital bagi anak merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi emas yang cerdas dan berkarakter di masa depan.




