Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim pemerintah akan mengenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM. Informasi tersebut diunggah pada 17 Juli 2026.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari liputan6.com, setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi valid terkait rencana pengenaan pajak pada pemilik sumur bor. Pemerintah berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memang menerapkan pajak bagi pengambil atau pemanfaatan air tanah. Namun, tidak semua pengambilan atau pemanfaatan dapat dikenakan pajak. Pengenaan pajak air tanah jika digunakan untuk keperluan industri, bisnis, atau usaha komersial bukan untuk kebutuhan rumah tangga. Foto dalam unggahan tersebut merupakan foto mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2017 hingga 2022 Budi Setiyadi. Foto Budi Setiyadi tersebut merupakan hasil modifikasi buatan artificial inteligence (AI).
Tautan Rujukan:
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/8250053/cek-fakta-hoaks-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-pemilik-sumur-bor-setara-pdam




