Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mengajukan permohonan agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari idntimes.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang berasal dari akun palsu dan bukan merupakan pernyataan resmi Kepala BKN. Tidak ada kebijakan maupun mekanisme yang memperbolehkan individu mengusulkan peralihan pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN secara langsung. Seluruh proses manajemen ASN, termasuk pengadaan PPPK, dilakukan sesuai regulasi melalui jalur resmi instansi pemerintah.
Tautan Rujukan: https://www.idntimes.com/business/economy/benarkah-gaji-pppk-akan-dialihkan-dari-apbd-ke-apbn-cek-faktanya-00-bvq5c-sp5g50




