Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim keterlibatan Personel Kepolisian dalam pembekingan rokok Ilegal di Banda Aceh.
Faktanya, Klaim keterlibatan Personel Kepolisian dalam pembekingan rokok ilegal di Banda Aceh adalah hoaks. Tidak ada laporan resmi atau bukti valid mengenai kasus pembekingan rokok ilegal oleh personel kepolisian di Banda Aceh. Sebaliknya, Polresta Banda Aceh justru gencar melakukan penindakan dan penggagalan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut. Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh aktif melakukan operasi penyamaran untuk membongkar jaringan penjualan rokok ilegal di kios-kios. Polisi berhasil menyita 70.000 batang rokok ilegal dari hasil penggeledahan gudang penyimpanan yang berada di asrama mahasiswa di wilayah Baiturrahman, Banda Aceh. Polri rutin berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk menyisir jalur penyelundupan laut dan darat guna menekan kerugian negara.
Tautan Rujukan: https://aceh.antaranews.com/berita/406880/bc-banda-aceh-sita-356000-batang-rokok-ilegal-yang-dikirim-via-perusahaan-pengiriman




