Berita 30 Maret 2023
Wakil Mentri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di dampingi Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Jonahar menyerahkan secara simbolik 10 sertifikat tanah wakaf, di Masjid Al Mubarok Drajat Paciran, Kamis (30/3).
10 sertifika program PTSL tersebut diserahkan kepada tempat ibadan (4), sarana pendidikan islam (2), sarana dan kegiatan ibadah (2), Mi Miftahul Ulum Desa Bandungsari (1), dan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nu (1).
Sementara di Lamongan perbulan Maret tercatat sekitar 250 tanah wakaf yang baru didaftarkan, sehingga Raja Juli menghimbau, seluruh pengurus tempat ibadan maupun sarana pendidikan agama untuk segera mendaftarkan ke kantor ATR/BPN di masing-masing daerah.
“Mohon kerjasama bapak ibuk semua, nadzir mushola, masjid, pesantren, madrasah segera melapor. Kami sangat terbuka untuk semua layanan terutama tanah wakaf,” tutur Raja Juli.
Pasalnya, Kata Raja Juli, hal tersebut untuk mendukung penuntasan program PTSL tahun 2024 yang telah dicanangkan oleh pemerintah, untuk mencapai tersertifikasinya seluruh bidang tanah wakaf di Indonesia.
Terlebih menurut Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan, dengan tuntasnya PTSL akan turut mengungkit pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan rasa keamaan melalui kepastian hukum.
“Sangat membantu masuarakat Lamongan dan berkontobusi di berbagai bidang lain terutama untuk memberikan rasa aman kepada lemilih tanah dan wakaf, dan PTSL ini juga dapat mengungkit ekonomi di masyarakat,” kata Pak Yes.
Melihat capaian program PTSL di Lamongan hang mencapai 55%, Pak Yes optimis ditahun berikutnya akan mampu mencapai target 100% seluruh tahah di Lamongan sudah terdaftar di ATR/BPN.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Jonahar, menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam mendaftarkan tanah wakaf, sebab, tanah wakaf masuk ke golongan gratis tidak kena pajak. Selain itu Jonahar menambahkan, apabila belum memiliki surat-surat nadzir tetap bisa mendaftarkan.
“Bapak ibu tidak usah khawatir, jika masjid atau musholanya belum punya surat atau hilang itu bisa tetap bisa di daftarkan dengan menyertakan surat pernyataan yang di buktikan tempat ibadah sudah berdiri bangunannya dan sudah di gunakan. Dan tanah wakaf ini gratis tidak ada bayar pajak, silahkan di daftarkan agar semuanya habis tuntas, tahun 2023 tempat ibadah selesai 100%,” pungkasnya.