DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Tata Cara Melaporkan Tindak Pidana Siber ke Kepolisian

informasi
08 Oktober 2025
29x dilihat
Foto: Tata Cara Melaporkan Tindak Pidana Siber ke Kepolisian

Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari komunikasi, transaksi keuangan, hingga layanan publik. Namun, kemajuan ini juga diiringi dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber. Penipuan daring, peretasan akun, penyebaran konten ilegal, hingga pencurian data pribadi merupakan contoh tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil.

Sebagai upaya edukasi publik, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur aktif menyampaikan informasi melalui akun resmi media sosialnya. Dalam salah satu unggahan di Instagram, masyarakat diajak untuk segera melapor apabila menjadi korban kejahatan siber dengan membawa bukti yang dimiliki serta menyampaikan kronologi kejadian. Pesan tersebut menegaskan bahwa petugas kepolisian siap mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan proses pelaporan.

Dalam praktiknya, masyarakat yang hendak melapor perlu menyiapkan identitas diri seperti KTP, paspor, atau SIM untuk keperluan administrasi. Bukti digital juga sangat penting, antara lain tangkapan layar percakapan atau unggahan, bukti transfer, hingga data terduga pelaku seperti alamat surel atau nomor telepon. Jika memungkinkan, rekaman layar dapat dilampirkan. Bukti-bukti tersebut sebaiknya dicetak dan dibawa untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain bukti, pelapor diharapkan menjelaskan kronologi kejadian secara runtut, mulai dari waktu dan tempat, rangkaian peristiwa, hingga kerugian yang dialami. Apabila identitas pelaku diketahui, informasi tersebut dapat disampaikan untuk memperkuat laporan. Petugas kepolisian akan membantu menyusun keterangan agar laporan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Laporan dapat disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda maupun Polres terdekat. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena petugas siap memandu dan mendampingi proses pelaporan dari awal hingga selesai. Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara resmi dan tanpa biaya. Kepolisian tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun terkait laporan, perkara, maupun proses hukum.

Selain melapor, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas digital sehari-hari. Penggunaan kata sandi yang kuat, penerapan verifikasi dua langkah, kehati-hatian dalam membuka tautan, serta kebiasaan memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya merupakan langkah sederhana yang dapat mencegah tindak kejahatan siber.

Kejahatan siber adalah ancaman nyata yang dapat menimpa siapa saja. Dengan melaporkan setiap kejadian, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan laporan, sekaligus mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

Topik Terkait:

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan