Penipuan digital masih marak terjadi dan semakin meresahkan masyarakat. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari penipuan investasi, pinjaman online ilegal, hingga peretasan akun pribadi yang berujung pada kerugian finansial. Situasi ini menuntut kewaspadaan serta tindakan cepat dari masyarakat untuk melaporkan setiap kasus yang dialami atau diketahui. Kini, telah hadir wadah resmi untuk menangani persoalan ini, yaitu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Melalui IASC, masyarakat dapat melaporkan penipuan digital dengan mudah, turut membantu pemberantasan rekening ilegal, serta ikut menyelamatkan dana publik dari kejahatan digital. Jangan ragu untuk melapor melalui situs resmi Indonesia Anti-ScamCentre (IASC) atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
Mari bersama kita jaga ruang digital agar tetap aman, bersih, dan bebas dari penipuan!