Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
informasi

Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Tautan Phising dan Ancaman Keamanan Siber

Kamis, 02 Juli 202671x dilihat
Foto: Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Tautan Phising dan Ancaman Keamanan Siber

Dalam rangka menjaga keamanan informasi dan keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Nomor 500.12.10.3/858/114.5/2026 tanggal 19 Juni 2026 perihal Notifikasi Tautan Phishing, bersama ini disampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi ruang siber yang dilakukan oleh Jatimprov-CSIRT menemukan sejumlah tautan yang terindikasi sebagai halaman phishing.

Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang bertujuan untuk mengelabui pengguna agar memberikan informasi sensitif dan rahasia, antara lain:

  1. Data pribadi : nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Data akun : username, kata sandi (password), dan PIN;
  3. Data finansial : nomor rekening, nomor kartu kredit, dan kode OTP (One-Time Password).

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencegah dan meminimalisasi risiko insiden keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, seluruh Perangkat Daerah agar :

  1. Melakukan pemblokiran (blacklist) terhadap tautan phishing yang telah diinformasikan pada perangkat keamanan jaringan (firewall) yang digunakan di masing-masing perangkat daerah;
  2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan, surat elektronik (e-mail), media sosial, maupun aplikasi perpesanan yang memuat tautan mencurigakan, khususnya yang meminta informasi akun, kata sandi, maupun data pribadi;
  3. Mengimbau seluruh pegawai untuk menerapkan prinsip "Periksa Sebelum Klik (Check Before Click)" sebelum mengakses tautan atau situs web;
  4. Tidak memasukkan data pribadi, kredensial akun, maupun informasi kedinasan yang bersifat sensitif pada situs atau layanan yang tidak terverifikasi;
  5. Segera melaporkan kepada Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Lamongan (LamonganKab-CSIRT) apabila terdapat pegawai yang telah mengakses atau menjadi korban tautan phishing dimaksud. 
  6. Daftar tautan yang terindikasi phishing sebagaimana terdapat pada lampiran agar dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemblokiran pada perangkat keamanan jaringan masing-masing perangkat daerah.

Pratinjau DokumenUnduh

Pratinjau dokumen tidak didukung pada perangkat Anda.

Buka Dokumen

 

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting