Dalam rangka menjaga keamanan informasi dan keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Nomor 500.12.10.3/858/114.5/2026 tanggal 19 Juni 2026 perihal Notifikasi Tautan Phishing, bersama ini disampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi ruang siber yang dilakukan oleh Jatimprov-CSIRT menemukan sejumlah tautan yang terindikasi sebagai halaman phishing.
Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang bertujuan untuk mengelabui pengguna agar memberikan informasi sensitif dan rahasia, antara lain:
- Data pribadi : nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Data akun : username, kata sandi (password), dan PIN;
- Data finansial : nomor rekening, nomor kartu kredit, dan kode OTP (One-Time Password).
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencegah dan meminimalisasi risiko insiden keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, seluruh Perangkat Daerah agar :
- Melakukan pemblokiran (blacklist) terhadap tautan phishing yang telah diinformasikan pada perangkat keamanan jaringan (firewall) yang digunakan di masing-masing perangkat daerah;
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan, surat elektronik (e-mail), media sosial, maupun aplikasi perpesanan yang memuat tautan mencurigakan, khususnya yang meminta informasi akun, kata sandi, maupun data pribadi;
- Mengimbau seluruh pegawai untuk menerapkan prinsip "Periksa Sebelum Klik (Check Before Click)" sebelum mengakses tautan atau situs web;
- Tidak memasukkan data pribadi, kredensial akun, maupun informasi kedinasan yang bersifat sensitif pada situs atau layanan yang tidak terverifikasi;
- Segera melaporkan kepada Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Lamongan (LamonganKab-CSIRT) apabila terdapat pegawai yang telah mengakses atau menjadi korban tautan phishing dimaksud.
- Daftar tautan yang terindikasi phishing sebagaimana terdapat pada lampiran agar dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemblokiran pada perangkat keamanan jaringan masing-masing perangkat daerah.




