Informasi 08 Oktober 2021
Internet sudah menjadi teman untuk anak- anak. Secara global, rata- rata anak mengakses internet di usia yang sangat muda, yaitu berada di bawah 10 tahun. Hal yang menjadi masalah adalah anak- anak belum memiliki kapasitas yang cukup untuk menghadapi berbagai bahaya di internet. Sehingga mereka sangat rentan menjadi korban, termasuk korban eksploitasi seksual anak di ranah online.
Eksploitasi seksual anak di ranah online telah menjadi ancaman global dalam beberapa dekade terakhir. Bahaya eksploitasi seksual anak di ranah online ini tidak hanya terjadi di negara berkembang, namun juga turut mengancam anak -anak di negara -negara maju lainnya. Artinya, kejahatan eksploitasi seksual anak di ranah online dapat mengancam siapa saja, termasuk anak-anak kita.
Beberapa bentuk eksploitasi anak di ranah online, seperti pornografi anak berupa materi yang menggambarkan tindakan kekerasan dan atau fokus pada alat kelamin anak, grooming online (bujuk rayu secara online), sexting berupa produksi konten seksual anak oleh dirinya sendiri, sextortion berupa pemerasan seksual dampak dari grooming online dan sexting, live streaming seksual merupakan aktivitas secara online yang melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang ditayangkan secara langsung dengan menggunakan teknologi video kamera seperti live streaming, video call, aplikasi online meeting, dan sebagainya.
Selengkapnya dapat anda baca di modul Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Online: Sebuah Ancaman Global yang dapat diunduh melalui pranala https://literasidigital.id/books/eksploitasi-seksual-anak-di-ranah-online-sebuah-ancaman-global.